Penangkapan Pelaku Spesialis Pencurian Rokok di Palembang
Transsumsel.com Palembang – Petugas opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH berhasil meringkus Devis Kaputra (26), pelaku spesialis pencurian rokok di dua ritel modern terkemuka, Indomaret dan Alfamart. Warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Kota Palembang.
Tersangka terakhir kali beraksi pada 3 September 2024 di gerai Indomaret Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1. Rokok hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah, Syarifudin (29), warga Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Modus operandi Devis adalah mengintai situasi dari retail modern yang hendak disantroni, memilih ritel satu lantai dengan atap seng yang mudah dibongkar. Devis selalu beraksi seorang diri, menjebol seng dan plafon toko untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK menyebutkan bahwa Devis menjual setiap pak rokok dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk puluhan pak rokok berbagai merek, pisau kecil yang dimodifikasi, pakaian, sandal, dan celana panjang yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Anwar mengimbau pemilik toko ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang alarm sensor dan kamera CCTV di dalam serta luar toko, termasuk gudang. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka Devis mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian dihabiskan untuk berfoya-foya bersama teman dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Penulis : jati
Sumber foto : humas polda sumsel
