Lataran Sakit Hati, Seorang Kakak Ipar di Palembang Racuni Adiknya Hingga Tewas
Transsumsel.com – Seorang wanita tega meracuni adik iparnya hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku ditangkap di kawasan 13 Ilir, Palembang, saat hendak kabur ke Kota Lampung. Kepada polisi, pelaku mengaku tega meracuni adik iparnya dengan racun ikan lantaran sakit hati. Pelaku menjebak korban dengan mengiming-imingi uang Rp 300.000 agar mau meminum jamu yang sudah diberi racun ikan tersebut.
Rika Amalia alias RK (19) secara keji membunuh adik iparnya yang masih berusia 13 tahun yakni Aisyah Nur Fadilah. Usai meracuni korban Aisyah hingga tewas, Rika juga menyeret-nyeret jasad korban hingga meninggalkan sejumlah luka. Adapun, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.
Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas. Rika sengaja membiarkan tubuh Aisyah tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada adik dan ibu mertuanya. RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF. “Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu,” ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat (20/12/2024). Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.
“Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
