Wujudkan Pelayanan Prima, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Penyesuaian Standar Pelayanan
TRANS SUMSEL – Dalam rangka memperkuat partisipasi publik demi mewujudkan pelayanan prima, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyesuaian Standar Pelayanan pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Naskah 2 No. 734, Km. 7 Sukarami, Palembang.
Forum ini diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa Sumatera Selatan berupaya menyesuaikan dan memperbarui standar pelayanan agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna layanan kebahasaan dan kesastraan.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum., mengatakan bahwa FKP ini menjadi wadah strategis bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap layanan Balai Bahasa yang selama ini diselenggarakan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan Balai Bahasa benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan publik, sekaligus mencerminkan semangat pelayanan prima,” ujarnya. Ia menjelaskan, yang menjadi fokus pembahasan hari ini ialah membahas dan menerima masukan terhadap 11 draf standar layanan yang dibuat Balai Bahasa Sumatera Selatan, yakni; layanan ahli Bahasa, layanan fasilitas kebahasaan dan kesastraan, layanan terpadu melalui formular daring, layanan UKBI, layanan sosialisasi dan pendampingan UKBI, layanan perjemahan, layanan penjurubahasaan, layanan fasilitasi dan pendampingan BIPA, layanan peminjaman sarpras, layanan magang dan layanan permohonan informasi publik. “Kami mengundang mitra Balai Bahasa sebagai pengguna layanan kami dan meminta masukkan/tanggapan apakah standar layanan yang kami susun itu terlalu rumit atau terlalu longgar, kita butuh saran tentang itu, “tambahnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rahmah Awaliyah memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan yang telah mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP), karena tidak semua instansi sudah melaksanakan FKP. “FKP merupakan salah satu bagian terpenting dalam menyusun Penyesuaian Standar Pelayanan (PSP) itu sendiri, mudah-mudahan ini jadi awal yang baik bagi Balai Bahasa dalam menyelenggaraan pelayanan dan menjadi contoh bagi instansi lainnya,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, media massa, serta masyarakat umum yang menjadi pengguna layanan Balai Bahasa. Melalui dialog terbuka dan kelompok, peserta diajak untuk menilai, memberi saran, serta mendiskusikan langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kebahasaan dan kesastraan.
Dengan terselenggaranya FKP ini, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan upaya ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan dan penyesuaian standar pelayanan publik.
