Warga Ulak Segara Desak Bupati Ogan Ilir Segera Copot Jabatan Kades yang Diduga Berzina dengan Istri Orang
TRANS SUMSEL – Puluhan warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang, mendatangi Kantor Bupati Ogan Ilir (OI), Senin, 25 Agustus 2025. Kedatangan warga Desa Ulak Segara ke kantor Bupati tersebut, bertujuan untuk mendesak Bupati OI segera mencopot Kades yang diduga telah berzina dengan istri orang.
Koordinator Aksi, Ramlan mengatakan, masyarakat Desa Ulak Segara saat ini sedang terpecah belah usai sang Kades terlibat kasus dugaan perzinahan dengan istri orang. “Kami hanya ingin Kadesnya dicopot, karena sudah mencoreng nama baik desa,” pintanya yang disambut dukungan dari para warga.
Selain itu, warga juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memenjarakan kades Ulak Segara (ECR), akibat perbuatannya tersebut. “Tuntutan kami, penjarakan Kades Ulak Segara. Kami tidak ingin dipimpin oleh Kades bejat,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, massa juga mengungkapkan kondisi dari anak korban yang saat ini merasa tidak nyaman, murung, malu dengan kejadian dugaan perzinaan sang ibu. “Sampai-sampai anaknya tidak mau lagi meneruskan sekolah, karena merasa terus dibully dengan cerita perzinaan oknum Kades dengan ibunya,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku asusila itu. “Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya,” kata Tasri saat menyampaikan orasi. Massa juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab pelaku diduga telah menyetubuhi istri orang dan video persetubuhan itu tersebar luas ke masyarakat. “Penjarakan oknum kades mesum. Biar jadi efek jera dan kami masyarakat tenang,” ucap Tasri berapi-api.
Aksi warga Desa Ulak Segara di Kantor Bupati tersebut, ditanggapi langsung oleh Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra. Menurut Dicky, kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara (ECR) dengan istri orang ini telah menjadi perhatian dari Bupati Ogan Ilir, sejak awal kasus ini muncul. “Kasus dugaan perzinahan ini kan sudah masuk ranahnya hukum, kita ikuti dulu kasusnya seperti apa di Pengadilan,” ungkapnya.
Setelah itu, Pemkab Ogan Ilir akan mempelajari terlebih kasus tersebut dan Dicky memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar. “Untuk sanksi bagi kades, kita akan lihat dulu putusan pengadilan ya,” pungkas Dicky.
Selain mendatangi Pemkab Ogan Ilir, masa juga mendatangi Kejari Ogan Ilir agar segera memproses, memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pelaku kini ditetapkan sebagai terdakwa dan segera disidang. Dijelaskannya, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan. “Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan,” terang Pandu.
Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa),” jelas Pandu.
