Imigrasi Sumsel Akan Deportasi WN China, Kuasa Hukum: Izin Tinggal Masih Aktif
TRANS SUMSEL – Palembang, Limowa Lince pengacara asal Makasar mempertanyakan,atas tindakkan penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Selatan yang akan mendeportasi kliennyaya Lai Leping warga negara China atas tuduhan izin tinggal.
Dari surat yang pemberitahuan yang diterima WNA asal China itu melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang mengatur tentang lalu lintas orang masuk/keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya.
Belakangan diketahui bunyi pasal 122 UU ini mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas tidak sesuai visanya
Limowa Lince mengatakan, bahwa kliennya tersebut sudah memiliki izin tinggal tinggal terbatas dengan nomor E25D2C1200HC250476696 dengan masa tinggal sampai dengan 29 November 2026.
“Awalnya kami di BAP(Berita Acara Pemeriksaan) lalu dimintai paspor, ketika saya tanya apa salah kami dia tidak menjelaskan hanya bicara klien saya melanggar pasal 122 itu yang mana kita melanggar izin tinggal. Ini saya tunjuukan bahwa klien saya ada izin tinggalnya yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi sendiri berlaku sampai bulan 11 nanti,”ujar Limowa Lince kepada , Rabu(16/4/2026).
Ia juga menuturkan, bahwa kliennya juga dimintai parspor dengan alasan yang tak jelas. “Kami tidak dikasih pulang tadi jika tidak menyerahkan paspor. Tapi saya tidak berikan karena saya jawab itu bisa merampas kemerdekaan klien saya,”katanya.
Sampai dengan pukul 20.30WIB Limowa Lince baru bisa keluar dari dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Selatan usai dirinya memberikan keterangan kepada awak media atas kasus yang menimpanya tersebut.
“Dokumen Klien saya (Lai Leping) yang bekerja di PT Musi Delicious Food(Aice Eskrim) lengkap dia ada izin tinggal dan bekerja sebagai GM(General Manager di perusahaan tersebut tidak ada rangkap jawaban bahkan tugas dia bekerja sudah sesuai dengan SOP perusahaan,”jelasnya.
Mengkonfirmasi atas peristiwa yang diterima oleh WNA asal China tersebut, Fatimah Penegakan Hukum dan Kepatahunan Internal Kanwil Imigrasi Sumsel itu menyatakan, bahwa tindakkannya sudah sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah melakukan tindakkan sesuai dengan prosedur. Tidak ada yang melarang meraka untuk keluar dari sini. Bahkan dia juga tadi sempat makan ke luar,”singkatnya.
