DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Membahas Perubahan dan Propemperda Tahun 2025
TRANS SUMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas perubahan dan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2025, Rabu (28/04/25).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinaldie didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto dan Ilyas Panji Alam, serta juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, dan anggota DPRD Sumsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan.
Dalam rapat ini, dibahas beberapa perubahan dan penambahan Propemperda yang akan menjadi prioritas pada tahun 2025.
Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat. Beliau juga berharap bahwa Propemperda yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumsel.
“Rapat Paripurna ini juga menjadi kesempatan bagi anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait dengan perubahan dan Propemperda tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan bahwa Propemperda yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Sumsel,” terangnya.
Hasil dari rapat paripurna ini akan menjadi acuan bagi DPRD Sumsel dan pemerintah provinsi dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah yang efektif dan efisien.
Sementara itu, Juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel, Aziz Ari Saputra, mengatakan, pihak eksekutif telah mengusulkan untuk menambah lima Ranperda untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda Sumsel tahun 2025.
Lima Ranperda itu, yakni tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Ranperda tentang Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Ranperda tentang Desain dan Inovasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumsel.
Lalu, Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sumsel, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel.
Berdasarkan hasil rapat bersama dinas dan instansi terkait, diputuskan, dari lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, ada tiga Ranperda yang disetujui untuk dimasukkan dalam tambahan Propemperda tahun 2025.
Sedangkan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan Pedalaman, ditarik juga dari Propemperda tahun 2025, oleh karena masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai pengelolaan alur sungai dan perairan pedalaman. “Maka Propemperda Sumsel tahun 2025 berjumlah 8 Ranperda dengan rincian dua Ranperda inisiatif DPRD Sumsel dan enam Ranperda dari pihak eksekutif.” katanya.
Dengan rincian dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel yang disetujui yaitu Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Ranperda usulan eksekutif yang disetujui yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024, Ranpenda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun anggaran 2025, dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2026.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Riset dan Inovasi, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2025-2029. (ADV)
